226 Keluarga Korban Meninggal Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Belum Terima Bantuan, Ini Penjelasan Kadinsos

- 22 Februari 2021, 11:10 WIB
Salah satu jenazah Covid-19 bersiap dimakamkan
Salah satu jenazah Covid-19 bersiap dimakamkan /Instagram.com/@pemkabpasuruan

PORTAL PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sosial (Dinsos) menerima Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 dari Kementerian Sosial pada Agustus 2020.

Surat Edaran tersebut berisi tentang perintah kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan bantuan sosial untuk keluarga korban meninggal karena terpapar Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut jumlah bantuan yang akan diberikan kepada keluarga korban Covid-19 sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT

Berdasarkan keterangan Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi sampai saat ini bantuan dari Kementerian Sosial itu masih belum cair padahal pengajuan dana sudah dilakukan jauh-jauh hari.

"Kami dari Dinas terkait hanya bisa mengajukan saja begitu ada SE dari Kemensos tahun lalu. Tapi sampai sekarang, bantuan dari pusat ini belum cair," kata Suwito seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Pemkab Pasuruan.

Lebih lanjut, Suwito menjelaskan bahwa bantuan ini bukan hanya Kabupaten Pasuruan saja yang belum menerima tetapi juga di seluruh daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Simak Daya Tampung Prodi Hukum SNMPTN 2021 di 10 Universitas Terbaik Versi Webometrics

Mantan Camat Pandaan itu belum mengetahui penyebab bantuan dari Kemensos belum cair sampai saat ini karena itu merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x