Dana Bantuan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Belum Cair, Begini Tanggapan Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan

- 21 Februari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19.
Ilustrasi pasien Covid-19. /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL PASURUAN - Walaupun ada Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (kemensos) yang akan memberi bantuan Rp15 juta untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19, namun hingga Senin, 21 Februari 2021, bantuan tersebut belum cair.

Salah satu daerah yang belum mendapatkan bantuan tersebut adalah Kabupaten Pasuruan. Tercatat sejumlah 226 warga Kabupaten Pasuruan meninggal akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi menjelaskan, bahwa SE bernomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 itu telah diterima sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 kelas 5 Halaman 129-131 Subtema 3: Manusia dan Benda di Lingkungannya

Dalam SE tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk mengajukan dana bantuan sosial untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

Dari edaran tersebut, Dinsos langsung mengajukan sesuai dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19. Namun, hingga saat ini pengajuan tersebut belum ada yang cair.

"Kami dari Dinsos terkait hanya bisa mengajukan saja begitu ada SE dari Kemensos tahun lalu. Tapi sampai sekarang, bantuan dari pusat ini belum cair," ujar Suwito, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan pada 21 Februari 2021.

Baca Juga: 4 Macam Penggolongan Diet Makanan yang Direkomendasikan oleh Dokter, Salah Satunya Diet Lunak

Sekedar informasi bantuan dari Kemensos itu memang belum terealisasi di seluruh daerah yang ada di Jawa Timur.

Saat ditanya mengenai faktor penyebabnya, Suwito menjelaskan, bahwa dia tidak mengetahui penyebabnya, sebab hal itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Ya gak tau. Karena kami hanya menerima isi dari kebijakan. Kalaupun tiba-tiba turun, ya langsung kami sampaikan ke keluarga pasien yang meninggal Covid-19," jelas Suwito.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Dahyun TWICE, Idol yang Mudah Menemukan Keberadaan Kamera

Ketika ditanya masalah penyaluran dana tersebut, mantan Camat Pandaan tersebut menjelaskan, bahwa mekanisme pencairan langsung melalui rekening penerima atau ahli waris.

Oleh sebab itu, dalam setiap pengajuan, akan selalu disertakan rekening penerima pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Bentuk Tim Revisi UU ITE, Ada Gugatan Pasal Karet, Diskriminatif dan Bahayakan Demokrasi

"Pencairan langsung ke ahli waris yang bersangkutan. Kami hanya membantu melakukan pengajuan saja," pungkas Kepala Dinsos.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x