Pembunuhan Warga Gejukjati Pasuruan Terungkap, Kapolsek: Pelaku Dendam Ditantang Duel Carok

25 Maret 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi garis polisi /Pexels.com/Kate Wilcox

PORTAL PASURUAN - Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Krajan Utara Desa Gejukjati Kecamatan Lekok.

Kapolsek Lekok, AKP Miftahul SH mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis 18 Maret 2021.

Salah seorang pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Kapolsek juga menerangkan kronologi kasus ini.

Baca Juga: Tanggapi Soal Hukum Penggunaan Vaksin AstraZenecam, PBNU Sebut Wajib dalam Keadaan Darurat

Baca Juga: Ramadhan 2021 (1442 H): Umat Muslim Selama Ramadhan di Seluruh Dunia Pada Tahun 2021

Menurut AKP Miftahul pembunuhan yang terjadi di Desa Gejukjati dilatar belakangi dendam.

Korban berinisial S menantang pelaku B untuk duel carok. Pelaku berinisial B yang amarahnya terpancing, menyanggupi permintaan korban.

"Pelaku menyikapinya dengan datang ke rumah korban dengan mengajak dua pelaku lainnya," terang AKP Miftahul seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Humas Polri, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Moto GP 2021: Marquez Tidak Percayai Sirkuit Qatar Akan Menunjukkan Performa Sebenarnya

Baca Juga: Resep Proffee, Kopi Tinggi Protein yang Bagus untuk Diet dan Pembentukan Otot, Simak Cara Membuatnya

"Setiba dirumah korban para pelaku masih menunggu korban yang pada saat itu masih keluar untuk membeli besi ditoko bangunan," sambungnya.

Begitu tiba di rumah, korban kemudian menemui para pelaku dan secara tiba-tiba korban langsung memukul salah satu pelaku.

Salah satu pelaku menyuruh dua pelaku lainnya untuk mengeroyok korban.

Pelaku menancapkan senjata tajam pada pangkal paha kiri korban. Setelah bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD dan MI Tema 9 Halaman 48, 50, 51, 52, 53 Subtema 2, Pemanfaatan Kekayaan Alam

Pihak Polsek Lekok Resmob Polres Pasuruan Kota hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang mash kabur.

“Dua lagi akan segera kami tangkap,” janji AKP Miftahul.

Lebih lanjut, tersangka terancam hukuman lima belas tahun dan dua belas tahun penjara. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler