Dari hasil razia, petugas menemukan 30 buah korek api, belasan botol obat gatal, 2 buah radio listrik, uang tunai, puluhan alat cukur hingga kabel listrik.
"Termasuk uang tunai kalau istilahnya di sini haram hukumnya, karena semuanya pakai kartu BRISI," kata Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo
"Alat cukur cuka juga disita. Meskipun digunakan untuk mencukur, tapi bisa berpotensi sebagai senjata tajam,"lanjutnya.
Petugas gabungan juga mengamankan kabel listrik karena dapat berpotensi menyebabkan korsleting.
"Kabel listrik pun juga tidak boleh, karena bisa berpotensi pada korsleting atau kebakaran," lanjutnya.
Untuk menguatkan tidak ada penghuni rutan yang menggunakan narkoba, petugas juga melakukan tes urin.
Dijelaskan Adi, tes ini dilakukan kepada puluhan warga binaan dan beberapa orang petugas yang dipilih secara acak. Hasilnya, tidak ada satu pun warga binaan atau petugas yang dinyatakan positif.
Sekadar diketahui, 70% dari total warga binaan yang menghuni di Rutan kelas II B Bangil adalah dari kasus narkoba.
Artikel Rekomendasi