Pemkab Pasuruan Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah, Berikut Poin-Poinnya

- 11 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /Pixabay.com/chidioc/

9. Penyaluran zakat fitrah, mal dan shodaqoh dianjurkan melalui amil atau panitia zakat selama bulan Ramadhan 1442 H./2021 M. Di semua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Pasuruan dan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

10. Bagi yang tidakberpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.

11. Bagi yang membangunkan warga untuk sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib, sopan.

12. Rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H./2021 M.

13. Pengusaha hiburan (bilyard / bola sodok, persewaan permainan game / warnet, panti pijat dan sejenisnya) dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H./2021 M.

14. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

15. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Setelah Malang, Giliran Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnituo 6,0

Baca Juga: Makna 4 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Biduk, Salah Satunya Tiada Biduk Karam Sebelah

Baca Juga: Pemerintah Pasuruan Gelar Gowes Dipimpin Oleh Bupati Irsyad Yusuf, Untuk Meningkatkan Imunitas Di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x