Pemkab Pasuruan Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah, Berikut Poin-Poinnya

- 11 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /Pixabay.com/chidioc/

16. Mengumandangkan takbir dan tahmid pada malam Idul Fitri 1442 H./2021M. dilaksanakan di Masjid, Musholah dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

17. Penggunaan pengeras suara pada saat mengumandangkan takbir dan tahmid sampai pada pukul 24.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.

Oleh karenanya, Irsyad mengajak seluruh umat muslim di Kabupaten Pasuruan untuk tak menyia-nyiakan ibadah ini dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid dan mushalla.***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x