Pemkab Pasuruan Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah, Berikut Poin-Poinnya

- 11 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /Pixabay.com/chidioc/

PORTAL PASURUAN - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemkab Pasuruan tetap memperbolehkan umat islam untuk melaksanakan sholat tarawih berjamaah ataupun ibadah sunnah lainnya asal tetap menjaga Protokol Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam isi Kesepakatan Bersama Pemkab Pasuruan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pengurus Ormas Islam dan Kementerian Agama.

Kesepakatan tersebut digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, pada Kamis 08 April 2021 siang, dan telah ditandatangani.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan 6464 Kursi

Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Soto Pekalongan, Kuliner Lezat Perpaduan Tionghoa dan India

Menurut Bupati Irsyad, sholat tarawih adalah sholat sunnah yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

“Sholat tarawih tetap seperti biasa. Kita hanya membatasi penerapan prokes, jaga jarak, masker dan kapasitasnya," ujar Bupati Irsyad Yusuf.

Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Gempa Bumi Susulan Kembali Mengguncang Malang denga Magnitudo 5,5, Terasa sampai Pacitan dan Wonogiri

"Nanti akan diatur lebih detail melalui PCNU dan Muhammadiyah terkait bagaimana sosialisasi yang akan disampaikan ke warga Nahdhatul Ulama atau Muhammadiyah,” tambah Irsyad.

Berikut isi keseluruhan dari Kesepakatan Bersama.

1. Seluruh masyarakat wajib menghormati Bulan Suci Ramadhan1442 H./2021 M.

2. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan umat beragama di bulan suci Ramadhan.

3. Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.

4. Mengadakan pembinaan, bimbingan kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

5. Menyemarakkan Masjid dan Musholla dengan melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah, Sholat Taraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama Islam.

6. Pemakaian pengeras suara dipergunakan pada saat sholat isya’ dan sholat tarawih. Sedangkan untuk tadarus dapat dilanjytkan dengan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB.

7. Memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadhan di tempat ibadah, Kantor, Sekolah, Perusahaan dan ditempat-tempat yang strategis.

8. Bagi umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrah dan dianjurkan mengeluarkan zakat mal, infaq dan shodaqoh kepada yang berhak.

9. Penyaluran zakat fitrah, mal dan shodaqoh dianjurkan melalui amil atau panitia zakat selama bulan Ramadhan 1442 H./2021 M. Di semua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Pasuruan dan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

10. Bagi yang tidakberpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.

11. Bagi yang membangunkan warga untuk sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib, sopan.

12. Rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H./2021 M.

13. Pengusaha hiburan (bilyard / bola sodok, persewaan permainan game / warnet, panti pijat dan sejenisnya) dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H./2021 M.

14. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

15. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Setelah Malang, Giliran Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnituo 6,0

Baca Juga: Makna 4 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Biduk, Salah Satunya Tiada Biduk Karam Sebelah

Baca Juga: Pemerintah Pasuruan Gelar Gowes Dipimpin Oleh Bupati Irsyad Yusuf, Untuk Meningkatkan Imunitas Di Masa Pandemi

16. Mengumandangkan takbir dan tahmid pada malam Idul Fitri 1442 H./2021M. dilaksanakan di Masjid, Musholah dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

17. Penggunaan pengeras suara pada saat mengumandangkan takbir dan tahmid sampai pada pukul 24.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.

Oleh karenanya, Irsyad mengajak seluruh umat muslim di Kabupaten Pasuruan untuk tak menyia-nyiakan ibadah ini dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid dan mushalla.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x