Tanggapi Meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan

10 Februari 2021, 13:07 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan angkat bicara soal pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. /ANTARA /ANTARA

PORTAL PASURUAN -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher At Thuwalibi.

Dalam akun twitter pribadinya, penyidik senior itu mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Ustadz Maheer.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri," tulis Novel seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Diduga KPK Terima Aliran Dana Suap

Tidak hanya menyampai kan duka cita, ia juga melayangkan kritik kepada pihak kepolisian.

Novel menilai kasus yang menjerat Ustadz Maaher seharusnya tidak ditahan karena hanya kasus penghinaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok atau Nanti yang Dinyantikan Anneth

Dirinya juga mempertanyakan mengapa Ustadz Maaher yang tengah sakit dipaksakan untuk ditahan di dalam sel.

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," tambah Novel.

Novel juga dengan tegas mengecam aparat penegak hukum yang dianggapnya berlebihan dalam menangani kasus ini.

"Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel.

Seperti diketahui Ustadz Maaher di rutan Bareskrim Polri karena kasus penghinaan terhdap Habib Luthfi.

Baca Juga: 4 Filosofi Manajerial Perusahaan untuk Memandu Perancangan Organisasi dan Pemasaran

Sejak saat itu kondisi kesehatannya terganggu sehingga harus beberapa kali dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.

Ustadz Maaher sendiri sebelum meninggal terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler