Ingatkan Masyarakat untuk Tak Sebar Berita Hoax Meninggalnya Ustadz Maaher, Polri: Hukumannya Pidana

11 Februari 2021, 07:16 WIB
Ustaz Maaher semasa hidup /Instagram/@yusufmansurnew/

PORTAL PASURUAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menepis isu liar terkait meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Sebelumnya, pria bernama asli Soni Eranata itu meninggal dunia di Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher, red) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu 'The Lazy Song' Bruno Mars

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita-berita yang tidak jelas sumbernya.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika tidak ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," lanjut Rusdi.

Dirinya menegaskan bahwa penyebaran hoax atau berita bohong dapat dipidanakan.

Kepolisian dengan jelas telah mengatur terkait sanksi bagi penyebar hoax.

Baca Juga: Lirik Lagu 21 Guns dari Green Day, Pernah Jadi Soundtrack Film Transformers

"Jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi.

Sebelumnya pihak kepolisan menyebut tidak akan menerangkan penyebab kematian Ustadz Maaher.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik 5 Kelas 2 Pelajaran 2 Kegiatan 3 Halaman 8 dan 9 Subtema 1: Pengalamanku di Rumah

Pasalnya, Polri ingin menjaga nama baik keluarga Ustadz Maaher. Keluarga sendiri sudah memastikan Ustadz Maaher meninggal karena sakit.

Seperti diketahui, Ustadz Maaher terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Habib Lutfi.

Ia terancam hukuman dengan maksimal ancaman hukuman enam tahun penjara.  ***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler