PORTAL PASURUAN - Meski para pelakunya sudah beberapa kali diamankan, namun praktik prostitusi online masih menjamur.
Terbaru, aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku berinisial EMT yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kondom, handphone, dan uang tunai.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim
"Sudah diamankan tersangka dengan inisial EMT dalam kasus prostitusi online dengan beberapa barang bukti 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card dan uang tunai senilai Rp755.000,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Humas Polri, Selasa 9 Maret 2021.
Tersangka diamankan dari sebuah apartemen di bilangan Aeropolis, Kota Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan sejumlah PSK.
Tersangka juga menetapkan harga untuk sewa kamar kepada pemesan kliennya.
“Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000,” jelas Kombes Deon.
Dari aksinya ini, EMT memperoleh komisi senilai Rp50.000 untuk setiap tamunya.
"Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.
Selanutnya tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. ***