Sebut Nama Susi Pudjiastuti Dalam Cuitannya, Fahri Hamzah: Ini Bukan Baby Lobster, Tapi Lobster Sebesar Baby

12 Maret 2021, 14:40 WIB
Cuitan Fahri Hamzah yang ditanggapi oleh Susi Pudjiastuti.* /Twitter.com/@susipudjiastuti

PORTAL PASURUAN - Dunia jagad twitter kali ini sedang ramai dengan saling singgung antara Fahri Hamzah dengan mantan Menteri Kelauta, Susi Pudji Astuti.

Diawali dengan postingan oleh Fahri Hamzah yang memposting dirinya sedang memegang lobster ukuran besar dan menyebut nama Pudji Astuti, seketika cuitan tersebut trending setelah dibalas oleh Susi.

Dalam unggahannya, Fahri Hamzah memegang seekor lobster dengan ukuran yang luar biasa jumbo. Diketahui bahwa berat lobster tersebut mencapai 5,1 kg.

Baca Juga: Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta Sebar Undangan Pernikahan, Fans Patah Hati Berjamaah

Alih-alih mendapat pujian atau sambutan hangat dari Susi Pudjiastuti. Fahri Hamzah justru mendapat teguran akibat postingannya.

Dengan posting ukuran lobster sebesar bayi, Fahri menuai perhatian warganet. Bermulai dirinya menunjukkan bahwa yang dipegang bukanlan benih lobster.

Baca Juga: Singapura Konfirmasi ART Asal Indonesia Dinyatakan Positif Covid-19, Dikenal Dengan Kasus 60818

Seperti diberitakan Portal Jember dalam artikel Fahri Hamzah Pamer Lobster Sebesar Bayi, Susi Pudjiastuti Beri Teguran: Seharusnya Tidak Ditangkap Fahri Hamzah menulis sebuah cuitan "“Apa kabar bu @susipudjiastuti sehat selalu... ini bukan baby lobster tapi lobster sebesar baby...(berat: 5,1 kg),”

Tak dinyana, unggahan dari Fahri Hamzah tersebut dibalas oleh Susi. Bukan mendapat respon positif, dirinya justru ditegur akibat menangkap indukan lobster yang dinilai produktif.

Baca Juga: Alami Patah Tulang di Bagian Kaki Kanan, Marc Marquez Absen Balapan Moto GP Sesi Qatar

"Seharusnya tidak ditangkap karena itu adalah induk yang pasti sangat produktif," tulis Susi membalas cuitan Fahri Hamzah, Rabu 10 Maret 2021.

Susi sendiri merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dengaan tegas melarang eksor benih lobster.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini masih belum ada teknologi untuk menjada keberlanjutan sumberdaya lobster.

Baca Juga: Pelayanan SIM dan STNK Bisa Dari Rumah, Listyo Sigit Prabowo: Inovasi Digital Polri

Susi juga mengizinkan penangkapan lobster, namun dengan ukuran tertentu. Hal itu dilakukannya untuk menjaga kestabila ekosistem lobster di Indonesia.

Setelah posisinya digantikan oleh Edhy Prabowo, peraturan tersebut diubah dan digantikan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Baca Juga: Jangan Hanya Sekedar Digoreng, Berikut Bahan dan Cara Mengolah Tahu Menjadi Nugget Enak

Peraturan tersebut dibuat Edhy karena beranggapan bahwa dengan dialarangnya aktifitas penangkapan benih lobster, maka akan mengurangi kegiatan budidaya.***

(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Twitter @susipudjiastuti Twitter @Fahrihamzah

Tags

Terkini

Terpopuler