Perpanjangan SIM A dan C Via Smartphone akan Diberlakukan Mulai April, Simak Cara dan Persyaratannya

20 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PORTAL PASURUAN - Kini masyarakat semakin dimudahkan dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online.

Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, warga bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore.

Dengan begitu, pemohon dengan tidak mengunjungi kantor Satpas SIM. Rencananya, sistem ini mulai diberlakukan pada April 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Matahari Pagi yang Dinyanyikan Banda Neira, Moodbuster untuk Awali Hari

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 102, 103, 104, 105 dan 106: Bahasan Kebersamaan

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, Kamis, 18 Maret 2021 di Jakarta.

Yusuf menjelaskan, dalam prosesnya nanti, pemohon hanya perlu menyediakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Data itulah yang akan digunakan dalam registrasi melalui aplikasi digital Korlantas. Pemohon juga harus memverifikasi nomor telepon seluler yang digunakan.

Baca Juga: Lirik Lagu Matahari Pagi yang Dinyanyikan Banda Neira, Moodbuster untuk Awali Hari

Baca Juga: Menpora Beberkan Perintah Jokowi Pasca Pebulutangkis Indonesia Diusir dari Ajang All England

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Brigjen Pol Yusuf .

Sistem dalam aplikasi juga dapat mencegah pemalsuan data SIM. Pasalnya, jika terdeteksi ada kesalahan data yang dimasukkan, maka pemrosesan otomatis menjadi batal.

Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara elektronik. Setelah melakukan registrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI.

Dokkes Mabes Polri telah berkoordinasi bersama seluruh Dokkes Polda, yang memberitahukan ke unit kesehatan yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, maka akan dilakukan pengembalian biaya.

Brigjen Pol Yusuf menjelaskan bahwa sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal dan Klub yang Bertading di Perempat Final Liga Champions 2021-2022, Real Madrid Jumpa Wakil Inggris

Pada tahap selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis SIM yang akan diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

Mengenai pengiriman SIM, bisa melalui jasa PT Pos. Bahkan, pemohon dapat memilih mengambil SIM sendiri, atau dikuasakan kepada orang lain.***
(Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul Siap-siap Bulan Depan, Perpanjang SIM Tak Perlu Antre Bisa Lewat Aplikasi

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler