PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya di SIM Keliling Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu harus menggunakan masker dan social distancing.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulan-ulang
Baca Juga: 3 Fase atau Tahapan dalam Desain Penelitian, Fase prototyping Salah Satunya
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Dikutip PORTAL PASURUAN dari akun instagram @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Banyuwangi 2021.
1. Jam Pelayanan
08.00 WIB sampai 10.00 WIB
2. Persyaratan
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- SIM asli
3. Fasilitas Pelayanan SIM Keliling
- Psikologi
4. Lokasi Pelayanan
- Senin, 22 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Gambiran.
- Selasa, 23 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Kalibaru.
- Rabu, 24 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Singojuruh.
- Kamis, 25 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Siliragung.
Baca Juga: 5 Unsur-unsur dalam Menulis Paragraf Menurut Jauhari, Kalimat Pengembang dan Penegas Dua Diantaranya
- Jum'at, 26 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Wongsorejo.
5. Narahubung: 08528590909
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Maret 2021. Semoga bermanfaat.***