Habib Rizieq Jalani Sidang Putusan Kasus Tes Swab RS Ummi, 1388 Personel Gabungan Amankan PN Jaktim

7 April 2021, 12:15 WIB
Foto Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya /PMJ News/Fjr/

PORTAL PASURUAN - Habib Rizieq Shihab  akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.

Sebanyak 1.388 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan diturunkan.

Personel gabungan ini, untuk mengamankan jalannya sidang HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Didampingi Menkes Budi Gunadi, Wapres Ma'ruf Amin TInjau Pemberian Vaksin di Kantor MUI Pusat

Baca Juga: Kabel Jaringan Bawah Laut Milik Indosat Putus, Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Penyebabnya

"Pasukan pengamanan masih sama seperti kemarin ya, ada 1.388 personel gabungan," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya.

Erwin menjelaskan, aparat keamanan yang bertugas mengawal jalannya sidang ini ditempatkan di sekitar PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur.

Tidak hanya petugas, disiapkan juga dua mobil  water cannon di sisi jalan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 116 dan 118: Pelestarian Kekayaan SDA di Indonesia Subtema 3

Baca Juga: NTT Dilanda Banjir Bandan dan Tanah Longsor, Marion Jola Gelar Donasi Darurat Bencana

Pihak kepolisian secara berulang  mengingatkan agar semua orang tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Langkah ini juga diambil guna mencegah massa yang hadir ke PN Jaktim tertular Covid-19.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur pada Selasa 6 April telah menggelar sidang putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Renjun NCT Anggota Asal Tiongkok yang Hobi Mengambar

Baca Juga: Jadwal Resmi Pertandingan Kelima Piala Menpora 2021, Ada Persela Lamongan Versus Persik Kediri

Suparman Nyompa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU dijadwalkan digelar pada 12 April 2021.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler