Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrowi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

8 April 2021, 10:50 WIB
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan).* /ANTARA/

PORTAL PASURUAN - Mantan Menpora Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Joseph Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: Makna 6 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Panas, Salah Satunya Sudah Panas Berbaju Pula

Baca Juga: Buat Netizen Geram Berkat Aktingnya di Ikatan Cinta, Berikut 5 Potret Ganteng Rendi Jhon yang Bikin Meleleh

Dalam putusan tersebut, KPK diwajibkan mengeksekusi Imam Nahrawi ke lapas Sukamiskin.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2021.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI itudinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proposal dana hibah KONI dan gratifikasi sejumlah pihak.

Baca Juga: KPK Buka Kasus Penyelidikan Dugaan Tindak Korupsi di Wilayah Jatim, Ini Penjelasan Ali Fikri

Baca Juga: Makna 4 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Benang, Salah Satunya Tak Benang Batu di Gelas

Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga diminta membayar denda dengan nilai ratusan juta.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.

Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar hutang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Memberikan Mas Kawin atau Mahar Kepada Istri, Salah Satunya di Surat An-Nisa

Baca Juga: BTOB Jung Il Hoon, Dikabarkan Tengah dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Penggunaan Ganja

Adapun uang pengganti harus dibayar paling lama 1 bulan.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan dilakukan penyitaan.***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler