PORTAL PASURUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM).
Samin Tan yang buron sejak 6 April 2020 telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) lembaga anti rasuah tersebut.
Samin Tan diduga terlibat kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) pada PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang LaranganMinum Khamar, Judi, Berkorban untuk Berhala, dan Mengundi Nasib
Baca Juga: Makna 3 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Jarum, Salah Satunya Bagai Mengadu Ujung Jarum
"Benar hari ini, tim penyidik dari KPK telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang berinisial SMT (Samin Tan) di Jakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Senin 5 April 2021.
Menurut Ali Fikri, Samin Tan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri.
Artikel Rekomendasi