Ini Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

- 25 Desember 2020, 09:15 WIB
Tim Gabungan Covid-19 menggelar operasi yustisia dan rapid test antigen terhadap para pendatang yang sudah mulai memasuki wilayah Jawa Tengah Kamis  24 Desember 2020.
Tim Gabungan Covid-19 menggelar operasi yustisia dan rapid test antigen terhadap para pendatang yang sudah mulai memasuki wilayah Jawa Tengah Kamis 24 Desember 2020. /Pemprov Jateng

PORTAL PASURUAN - Pemerintah mewajibkan pemberlakukan rapid test antigen kepada orang yang bepergian di akhir tahun ini, terutama yang menggunakan moda transportasi publik.

Sejumlah pemda juga memberlakukan pemeriksaan dokumen rapid test antigen kepada setiap pendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejumlah faskes dan pelayanan publik, seperti stasiun dan bandara, juga menyediakan jasa rapid test antigen.

Baca Juga: Melawan Petugas, Seorang Pengedar Sabu Ditembak Mati Anggota Polrestabes Surabaya

Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Baca Juga: Piala Dunia U-2020 Tahun 2021 di Indonesia Resmi Batal, FIFA Sebut Ini Alasannya

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab,” tegas Azhar, seperti dikutip dari laman Kemenkes.

Baca Juga: Daftar Urutan Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik, Indonesia di Urutan ke-70 Kalah dari Malaysia

Sementara itu, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.***

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini