Alami Penyesuaian, Inilah Tarif BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 06:10 WIB
ilustrasi iuran.
ilustrasi iuran. /Karolina Grabowska/pexels.com/@karolinagrabowska

PORTAL PASURUAN - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan hal yang dapat membantu untuk mendapatkan layanan medis yang layak.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang harus mendapatkan penanganan medis bisa segera terlaksana. Meski terdiri dari beberapa tahapan, tapi BPJS Kesehatan mampu membantu masyarat bila ingin mendapatkan pengobatan medis.

Meskipun demikian, seringkali kita dengan adanya layanan buruk dari beberapa rumah sakit pada para peserta BPJS. Padahal, pengguna BPJS pun membayarkan iuran yang besarannya sudah ditetapkan pemerintah sehingga sebetulnya mereka tetap harus mendapatkan layanan yang optimal.

Baca Juga: Tak Hanya Memperindah Rumah, 7 Tanaman ini Dianggap Membawa Energi Positif dan Keberuntungan

Baca Juga: PSSI akan Gelar Kongres Tahunan 27 Februari 2021, Ini Agenda Penting yang akan Dibahas

Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan terhitung 1 Januari 2021 mengalami penyesuaian berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Atas kenaikan proporsi iuran tersebut, Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak khawatir.

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x