Alami Penyesuaian, Inilah Tarif BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 06:10 WIB
ilustrasi iuran.
ilustrasi iuran. /Karolina Grabowska/pexels.com/@karolinagrabowska

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah