Alami Penyesuaian, Inilah Tarif BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 06:10 WIB
ilustrasi iuran.
ilustrasi iuran. /Karolina Grabowska/pexels.com/@karolinagrabowska

PORTAL PASURUAN - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan hal yang dapat membantu untuk mendapatkan layanan medis yang layak.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang harus mendapatkan penanganan medis bisa segera terlaksana. Meski terdiri dari beberapa tahapan, tapi BPJS Kesehatan mampu membantu masyarat bila ingin mendapatkan pengobatan medis.

Meskipun demikian, seringkali kita dengan adanya layanan buruk dari beberapa rumah sakit pada para peserta BPJS. Padahal, pengguna BPJS pun membayarkan iuran yang besarannya sudah ditetapkan pemerintah sehingga sebetulnya mereka tetap harus mendapatkan layanan yang optimal.

Baca Juga: Tak Hanya Memperindah Rumah, 7 Tanaman ini Dianggap Membawa Energi Positif dan Keberuntungan

Baca Juga: PSSI akan Gelar Kongres Tahunan 27 Februari 2021, Ini Agenda Penting yang akan Dibahas

Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan terhitung 1 Januari 2021 mengalami penyesuaian berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Atas kenaikan proporsi iuran tersebut, Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak khawatir.

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," katanya menerangkan, seperti dikutip dari Antara sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Penyesuaian, Berikut Daftar Besarannya per 1 Januari 2021".

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Adapun perlindungan sosial itu brupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Dengan demikian, Stafsus Menkeu tersebut dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh bakal jauh lebih besar bila dibandingkan dengan penambahan proporsi iuran yang ditetapkan untuk tahun 2021 mendatang.

"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya menerangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat.

"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500," kata Yustinus lebih lanjut.

Berikut ini, daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Baca Juga: Bukan Monstera Bukan Pula Aglonema, 5 Tanaman Hias Termahal di Dunia Salah Satunya Anggrek Kinabalu

Baca Juga: Diduga Terjadi Pembunuhan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas dalam Sebuah Rumah di Arkansas

Baca Juga: Benarkah Air Hangat Bantu Menurunkan Berat Badan?

Iuran itu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain). Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500 Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan,

Iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Alami Sakit Dada Ketika Sedang Hamil? Inilah Penyebab dan Solusinya!

Baca Juga: 8 Orang di Rumahnya Positif Covid-19, Dewi Persik Sebut Kluster Family

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah