Makin Meningkatnya Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Perketat Syarat untuk WNA Masuk Indonesia

- 29 Desember 2020, 12:35 WIB
ilustrasi bandara.
ilustrasi bandara. /Skitterphoto/pexels.com/@skitterphoto

PORTAL PASURUAN - Karena kasus positif Covid-19 makin marak, pemerintah mengambil tindakan tegas bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, akhir-akhir ini juga dunia kembali dibuat heboh setelah varian baru dari Covid-19 ditemukan di Inggris dan dikonfirmasi 70 persen lebih cepat menular dari virus aslinya.

Fakta ini jelas membuat banyak negara khawatir dan menutup pintu perbatasan serta menolak siapapun dengan riwayat perjalanan dari negeri Ratu Elizabeth. Tak terkecuali Indonesia, meski belum dilaporkan ada kasus positif Covid-19 dengan varian baru ini, tapi sepertinya pemerintah sudah mengambil ancang-ancang.

Baca Juga: Pasca Perayaan Natal, Berbagai Tumpukan Sampah Terihat di Area Luar Supermarket

Baca Juga: 4 Alasan Utama Mengapa Rambut jadi Mudah Rontok Selama di Rumah Aja

Seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi pergerakan warga negara asing (WNA).

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengumumkan akan menutup pintu masuk bagi WNA dari semua negara per 1 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, seperti dikutip dari laman Antara sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "WNI Masih Diizinkan Masuk Indonesia pada Januari 2021, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi".

Peraturan ini tak berlaku bagi penajabat negara asing setingkat menteri ke atas, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sementara itu, WNA yang sampai di Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus menyertakan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari negara asalnya, dan tes PCR setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif, WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari.

Sedangkan semua warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang akan masuk Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Aplikasi WhatsApp Akan Berhenti Beroperasi Mulai 1 Januari 2021?

Baca Juga: Lebih dari Seribu Kasus Positif Hari Ini, Korea Selatan Catat Banyak Kematian dalam 24 Jam Terakhir

Melansir laman PMJ News, WNI yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.

2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika menunjukkan hasil negatif diharuskan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatagan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.

3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasil negatif diperbolehkan meneruskan perjalanan.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini