Tak Semua Penyintas Covid-19 Dapat Mengikuti Donor Plasma Konvalesen

- 18 Januari 2021, 23:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pendonor plasma konvalesen
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pendonor plasma konvalesen /Facebook Airlangga Hartarto

Baca Juga: Sansivera dan Lidah Buaya, Berbahaya untuk Hewan Peliharaan Khususnya Kucing

4. Memiliki tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, dengan denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius. 

5. Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR dan diutamakan yang bergejala sedang hingga berat.

6. Telah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit dan tidak bergejala minimal 14 hari setelah sembuh. Sementara itu, donor akan dilakukan setelah 3 bulan dinyatakan negatif.   

Baca Juga: China Laporkan 109 Kasus Baru Covid-19, Pemerintah Makin Khawatir Kembali Terjadi Wabah Nasional


7. Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita. 

8. Tidak mengalami leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13. 

9. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL. 

Baca Juga: Rizky Febrian Sebut Zayn Malik dengan Panggilan 'Mamang', Inilah Akibatnya!

10. Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C, serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif. 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Probolinggo-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x