PORTAL PASURUAN - Selama masa pandemi, memiliki surat hasil tes Covid-19 merupakan hal yang diwajibkan penumpang untuk melakukan penerbangan.
Tak hanya dinilai mampu mendeteksi penumpang yang kemungkinan membawa virus, tes ini juga berlaku sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke sesama penumpang dan juga kru serta pegawai bandara.
Beberapa orang malah mengaitkan kondisi ini dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah sindikat pemalsu surat Tes Covid-19.
Baca Juga: Mesut Ozil Pindah ke Fenerbahce, Begini Tanggapan Arsene Wenger
Baca Juga: Covid-19 Membuat Indera Penciuman Tak Berfungsi, Sebuah Keluarga Tak Sadar Rumahnya Kebakaran
PT Angkasa Pura II (Persero) mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes Covid-19. Dengan mengungkap sindikat pemalsu itu maka tujuan bersama penerbangan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dapat tercipta.
“Kami mengecam pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Kami pastikan juga bahwa tidak ada karyawan AP II yang menjadi oknum atau bergabung di sindikat ini,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya, Senin 18 Januari 2021.
Agus Haryadi menuturkan surat keterangan hasil tes Covid-19 harus dimiliki oleh calon penumpang pesawat setelah benar-benar melakukan tes Covif-19 di fasilitas kesehatan, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta surat keterangan tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Terkait hal ini Polres Bandara Soekarno-Hatta merilis pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan Sebagai Syarat Penerbangan oleh Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Sindikat Pemalsu Surat Tes Covid-19 Berhasil Digulung Polisi Bandara Soekarno Hatta".
Artikel Rekomendasi