Karyawan Tak Bermasker di Surabaya, Denda 250 Ribu

- 28 Januari 2021, 15:23 WIB
ilustrasi covid-19
ilustrasi covid-19 /pixabay.com/id/illustrations/covid-19

PORTAL PASURUAN - Kantor perusahaan swasta di Surabaya, Jawa Timur, menerapkan sanksi bagi karyawan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.

Baca Juga: Liburan Saat Pandemi Covid-19, Staycation Jadi Solusi

Denda yang diberikan sebesar Rp250 Ribu.

Apresiasi diberikan Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara, terhadap perusahaan yang menerapkan saksi bagi karyawannya.

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya.

Febriadhitya menilai secara keseluruhan protokol kesehatan sudah bagus dilakukan banyak masyarakat.

Baca Juga: Tiga Selebritis Ini Sukses Turunkan Berat Badan Hingga Puluhan Kilogram, Ricky Cuaca Bikin Pangling
 
Pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian resiko penularan COVID-19 di perkantoran, baik swasta maupun pemerintahan.

Asesmen dilakukan untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Febriadhitya mengatakan total 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19.

Baca Juga: Sempat Diabarkan Putus, Atta Halilintar Persembahkan Lagu Cinta Untuk Aurel Hermansyah

"Secara keseluruhan protokol kesehatan sudah bagus," ungkap Febriadhitya sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Ia mengatakan beberapa poin terkait asesmen perusahaan yakni mulai dari ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, hingga tempat duduk pegawai.
 
Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Rumah Sakit Tambah Alokasi Kamar Pasien Hingga 40%

Dan ia juga berpesan untuk menerapkan sistem pegawai Work Form Office (WFO) 25 persen dan pegawai yang Work Form Home (WFH) sebanyak 75 persen.

Febriadhitya juga memastikan bahwa pada asesmen itu, pihaknya juga memberikan beberapa masukan, termasuk untuk memberikan tempelan setiap ruangan kerja.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini