Pulsa Seluler dan Token Listrik Kena Pajak Mulai 1 Februari, Rizal Ramli: Mbok Kreatif Dikit Kek

- 30 Januari 2021, 10:41 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Dalam PMK itu mengatur bahwa penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher akan dikenakan pajak. Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Memilih Tanaman Sukulen Terbaik Berdasarkan Zodiak, Aries Bisa Pilih Kaktus Bulan

Kebijakan baru tersebut mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.

Dalam akun Twitter pribadinya, Rizal Ramli mengkritik kebijakan pajak pada pulsa seluler dan token listrik karena dinilai kurang kreatif.

"Ngutang ugal-ugalanan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun. Akhirnya kepepet. Menkeu terbalik, sing printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek. @jokowi akan kepleset bersama menkeu terbalik," tulis seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari akun Twitter Rizal Ramli di @RamliRizal, Jumat 29 Januari 2021.

 

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Disukai Laki-laki, Jangan Dilakukan Agar Hubungan Tetap Harmonis

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini