PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
Dalam PMK itu mengatur bahwa penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher akan dikenakan pajak. Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Memilih Tanaman Sukulen Terbaik Berdasarkan Zodiak, Aries Bisa Pilih Kaktus Bulan
Kebijakan baru tersebut mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.
Dalam akun Twitter pribadinya, Rizal Ramli mengkritik kebijakan pajak pada pulsa seluler dan token listrik karena dinilai kurang kreatif.
"Ngutang ugal-ugalanan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun. Akhirnya kepepet. Menkeu terbalik, sing printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek. @jokowi akan kepleset bersama menkeu terbalik," tulis seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari akun Twitter Rizal Ramli di @RamliRizal, Jumat 29 Januari 2021.
Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek ???? @jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik. https://t.co/F5xT4Hp0fz— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 29, 2021
Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Disukai Laki-laki, Jangan Dilakukan Agar Hubungan Tetap Harmonis
Artikel Rekomendasi