PPKM Dimulai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Batasi Kegiatan dan Kedatangan Masyarakat dari Luar

- 11 Januari 2021, 06:35 WIB
ilustrasi lockdown.
ilustrasi lockdown. / Miguel Montejano/pexels.com/@miguelmontejano

PORTAL PASURUAN - PPKM akhirnya kembali dilaksanakan mulai hari ini, 11 Desember 2021.

Sesuai dengan namanya, Pemerintah Provinnsi Jawa Barat sudah bersiap untuk membatasi kegiatan masyarakat dan juga mengawasi penuh kedatangan masyarakat dari luar Jabar.

Berbagai syarat pun harus dipenuhi bila Anda akan memasuki wilayah provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: 29 Stasiun di Jawa Sediakan Layanan Rapid Test Antigen

Baca Juga: Nikmatnya Sarapan dengan Serabi Hangat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Senin, 11 Januari hingga Senin, 25 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan Pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.

Di Jawa Barat kebijakan PPKM ini turut diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak hanya fokus membatasi kegiatan selama PPKM tetapi juga turut mengawasi kedatangan masyarakat dari luar.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x