PPKM Dimulai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Batasi Kegiatan dan Kedatangan Masyarakat dari Luar

- 11 Januari 2021, 06:35 WIB
ilustrasi lockdown.
ilustrasi lockdown. / Miguel Montejano/pexels.com/@miguelmontejano

Baca Juga: Spesifikasi Realme C15, Harga Rp 2 Jutaan

Baca Juga: Beda, Merawat Aglonema Dewasa dengan Baby Aglonema

Beberapa aturan pun kini wajib dipatuhi bagi masyarakat yang berencana datang ke Jawa Barat selama masa PPKM. Salah satunya menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun sesuai penjelasan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, hanya bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang tidak diwajibkan menunjukan keterangan bebas Covid-19 saat masuk Jawa Barat.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen,” begitu bunyi salah satu poin di surat edaran sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "PPKM Jawa Barat, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19".

Seperti diberitakan sebelumnya, selain anak di bawah usia 12 tahun bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat dan laut, wajib menunjukan surat bebas Covid-19.

Surat tersebut maksimal terbit 3 hari sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 tersebut juga berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Jawa Barat, (masyarakat luar Jwa Barat) wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: 'The Journey of Fit Tya Ariestya', Perjalanan Tya Ariestya Memperoleh Tubuh Ideal

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Batuk Berdahak, Gunakan Campuran 4 Rempah Ini

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x