PPKM Dimulai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Batasi Kegiatan dan Kedatangan Masyarakat dari Luar

- 11 Januari 2021, 06:35 WIB
ilustrasi lockdown.
ilustrasi lockdown. / Miguel Montejano/pexels.com/@miguelmontejano

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Jawa Barat surat keterangan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Gubernur Ridwan Kamil setidaknya ada 20 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang akan memberlakukan PPKM.

Ke-20 daerah itu diantaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, lalu Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi.

Untuk diketahui dalam penerapan PPKM selama 2 pekan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Berkebun untuk Mengisi Masa Isolasi Mandiri

Baca Juga: Selebgram Millen Cyrus Selesai Jalani Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Mulai dari pembatasan kegiatan kerja agar menerapkan work from home, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), hingga membatasi kegiatan operasional restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaaan.

Selain itu, Pemerintah Jawa Barat juga turut membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.*** (Dila Nashear/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x