Pengangkatan Guru Honorer jadi Tenaga PPPK Munculkan Wacana Seleksi CPNS Ditiadakan, Ini Tanggapan Ketua IGI

- 9 Februari 2021, 13:50 WIB
Diprioritaskan guru honorer sebagai pekerja honorer menerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
Diprioritaskan guru honorer sebagai pekerja honorer menerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pihaknya juga menyoroti pemerintah daerah yang belum berbuat banyak terhadap nasib guru honorer.

Baca Juga: 11 Pola Pikir Organisasi Bisnis yang Perlu Dipahami untuk Menjadi Pengusaha Sukses

Hal itu tidak terlepas dari sikap pemerintah daerah yang meragukan komitmen pemerintah pusat terkait sumber dana untuk menggaji PPPK.

"Beberapa pemerintah daerah menyatakan bahwa belum ada komitmen dari pemerintah pusat mengenai gaji PPPK ditanggung oleh APBN," tambah Ramli.

Pemerintah daerah tidak mau terjadi konsekuensi terhadap anggaran.

Kebijakan pemerintah menyiapkan kuota satu juta guru honorer diangkat menjadi PPPK akan sulit terealisasikan.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Gerakan Pan Afrikanisme, Gerakkan Solidaritas yang Muncul Akhir Abad 19

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam diskusi virtual bertajuk Guru Honorer dan Peran Anak Bangsa yang diadakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Inggris Raya menyebut PPPK sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Pendaftaran CPNS tidak bisa diikuti apabila usia lebih dari 35 tahun. Sementara 95 persen guru honorer berusia 35 tahun ke atas," sebutnya.

Berdasarkan data  dari Kemendikbud RI, rata-rata gaji guru honorer bervariasi dari Rp50.000 - Rp350.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemendikbud RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x