Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Covid-19, Kelompok Ini Akhirnya Dapat Disuntik Vaksin

- 17 Februari 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Alexandra_Koch

PORTAL PASURUAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02?I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.

Baca Juga: Lirik Lagu Tokecang dari Jawa Barat, Dinyanyikan Sambil Bermain oleh Anak-Anak Sunda

SE Nomor HK.02.02?I/368/2021 tersebut ditunjukkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ditandatangani pada 11 Februari 2021 oleh Maxi Rein Rondonuwu.  

Sebelum SE Nomor HK.02.02?I/368/2021 tersebut dikeluarkan menurut juru bicara vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid. telah ada kajian terlebih dahulu.

Kajian dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional bersama dengan Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

Baca Juga: Video Hamish Daud Pungut Sampah di Minimarket Viral, Raisa: Please, Jangan Buang Sampah Sembarangan Lagi Ya

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah tiga bulan, dan Komorbid," kata dr. Nadia.

dr. Nadia menegaskan bahwa pemberian vaksin tersebut harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata dr. Nadia.

Berikut ketentuan penyuntikkan vaksin pada kelompok yang tertuang dalam SE Nomor HK.02.02?I/368/2021.

Kelompok Lansia
1. Pemberian vaksin dilakukan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari (0 dan 28)

Kelompok Komorbid
Kelompok Komorbid yang dapat dilakukan penyuntikan vaksin sebagai berikut:
1. Untuk penderita hipertensi dapat dilakukan penyuntikan vaksin apabila tekanan darahnya di bawah 180/110 MmHg.

2. Untuk penderita diabetes dapat dilakukan penyuntikan sepanjang belum ada komplikasi akut.

3. Untuk penyintas kanker dan autoimun dapat dilakukan vaksin setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat.

Baca Juga: Lirik Lagu Friend Dinyanyikan Jimin dan Kim Taehyung BTS, Berkisah Tentang Persahabatan Mereka

Kelompok Penyitas Covid-19
1. Kelompok ini dapat dilakukan penyuntikan vaksin jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan.

Kelompok Sasaran Tunda
1. Kelompok ini dapat dilakukan penyuntikan vaksin setelah penyakit yang dideritanya sudah dalam keadaan normal atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Menurut dr. Nadia dalam mempercepat pelaksanaan vaksinasi diperlukan kesiapan pos pelayanan vaksinasi yang dilengkapi oleh kit anafilaksis.****

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah