4 Ketentuan yang Dapat Bantuan UKT 2021 Dihentikan, Mahasiswa Penerima Wajib Tahu

- 17 Februari 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/greymatters

PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang tersebar seluruh Indonesia.

Bantuan UKT tersebut diluncurkan untuk membantu meringankan beban keluarga untuk membayar UKT di tengah pandemi Covid-19.

Tim Teknis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Yonny Koesmaryono menegaskan bahwa mahasiswa penerima bantuan UKT tidak boleh menerima beasiswa lain.

Baca Juga: Mau Menunaikan Ibadah Haji? Berikut Kewajiban yang Harus Dijalankan dan Cara Mengerjakannya  

"Kalau beasiswa itu diperuntukkan untuk biaya kuliah selain UKT, seperti biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian atau biaya lainnya itu diperbolehkan tapi beasiswa itu untuk UKT, tidak bisa. Tidak boleh double," kata Yonny.

Nominal bantuan yang akan kepada mahasiswa sebesar Rp2,4 juta untuk pembayaran UKT dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 9 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

Bantuan Rp2,4 juta dapat Mahasiswa gunakan untuk pembayaran UKT sedangkan jika mahasiswa tersebut telah membayar UKT terlebih dahulu maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Denny Caknan 'Gak Pernah Cukup'

"Bantuan tetap dilanjutkan dan UKT yang sudah terlanjur dibayarkan harus dikembalikan atau untuk menambah UKT bila nilai UKT nya diatas nilai bantuan, terserah kebijakan pimpinan kampus," kata Yonny.

Yonny menegaskan bahwa bantuan UKT tetap disalurkan kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan diterima sebagai penerima bantuan UKT meskipun secara finansial sudah mampu.

Akan tetapi, Yonny menjelaskan bahwa ada empat faktor yang dapat membuat bantuan UKT yang diterima mahasiswa dapat dibatalkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 kelas 5 SD Halaman 21, 22, 23, 24, Subtema 1: Benda Tunggal dan Campuran

Berikut empat faktor tersebut.

1. Mahasiswa sudah lulus dari Perguruan Tinggi
2. Mahasiswa meninggal dunia
3. Mengundurkan diri sebagai Mahasiswa
4. Mahasiswa melakukan pelanggaran akademik.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x