Sesuai Edaran Kapolri, Polisi Prioritaskan Mediasi dalam Kasus Cuitan Novel Baswedan Soal Ustadz Maaher

- 24 Februari 2021, 12:30 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartanto
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartanto /polri.go.id

PORTAL PASURUAN - Polri akan melakukan upaya mediasi atas kasus penyebaran hoaks terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menjerat penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPKM) ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2021 lalu.

Menanggapi kasus antara DPP PPKM dan Novel Baswedan, pihak kepolisian memproritaskan jalur mediasi.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Andrew Kalaweit, Aktivis Lingkungan yang Pernah Tinggal 24 Jam di Hutan Kalimantan

 Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartanto.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Rusdi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Bagi Pejuang SBMPTN Lintas Jurusan, Salah Satunya Latihan Soal Secara Bertahap

Hal tersebut dilakukan untuk menerapkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam SE/2/11/2021 tentang penanganan kasus UU ITE.

"Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan," tulis Kapolri dalam surat tersebut.

Selain kasus Novel Baswedan, Brigjen Rusdi juga mengatakan proses mediasi akan terus dilakukan pada kasus-kasus lainnya.

Baca Juga: Daftar Anggota Bajak Laut Topi Jerami di Anime One Piece Serta Harga Buronnya, Luffy Sampai 500 Juta Berry!

Kasus yang dimaksud tersebut berkaitan dengan personal misalnya penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," pungkas Rusdi.

Sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan atas cuitannya yang menyebut kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi dinilai janggal. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x