Dianggap Lebih Banyak Dampak Negatif, Inilah Makna Pencabutan Perpres Investasi Miras oleh Jokowi

- 2 Maret 2021, 18:06 WIB
Jokowi saat menyatakan pencabutan lampiran Perpres investasi miras.
Jokowi saat menyatakan pencabutan lampiran Perpres investasi miras. /Tangkap layar kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI

PORTAL PASURUAN - Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021.

Setelah mendapat desakan dari masyarakat, tokoh politik dan sebagian besar ulama, akhirnya Jokowi mencabut lampiran perpres yang sempat menuai kontroversi belakangan ini.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Lebih Setengah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Alami Cuaca Ekstrim

Seperti diketahui, Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi, yang sempat menggembirakan para perajin arak Bali pada waktu lalu.

Sebelumnya, adanya perpres ini memudahkan pengusaha melakukan perizinan dan penanaman modal untuk membuka usaha minuman keras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, Penanaman modal baru hanya berlaku di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 8 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat Alami Cuaca Ekstrim

Sedangkan untuk penanaman modal di luar provinsi tersebut, harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Hal ini tentunya menggelitik tokoh politik, ormas dan ulama untuk memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

Baca Juga: Status Tanah Milik Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria

Menurut mereka, perizinan investasi miras dinilai lebih banyak memberikan dampak buruk, dibandingkan dengan dalih dampak positif, untuk meningkatkan perekonomian negara.

Pencabutan lampiran Perpres 10 tahun 2021 tentang investasi miras, bermakna bahwa minuman beralkohol tercatat kembali sebagai usaha tertutup penanaman modal.

Baca Juga: Lirik Lagu Terlanjur Mencinta Milik Tiara Andini yang Dicover Ryeowook Super Junior

Dalam pengertian lain, para pengusaha dilarang melakukan kegiatan penanaman modal pada usaha minuman keras atau beralkohol.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah