Tidak Terdaftar di Kominfo Serta Belum Berbadan Hukum, SWI Nyatakan Aplikasi Snack Video Ilegal

- 3 Maret 2021, 06:30 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

PORTAL PASURUAN - Aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal diminta menghentikan kegiatannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, Senin 1 Maret 2021.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ujar Tongam seperti dikutip PORTAL PASURUAN di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pengertian dan Macam-Macam Kelas Frasa, Materi Pelajaran Program Bahasa Kelas XI SMA/MA

SWI menilai Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Tak hanya itu, aplikasi berbagi video ini juga dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

 

Tongam mengingatkan masyarakat agar waspada dengan penawaran dari berbagai pihak yang tidak jelas.

Baca Juga: 3 Ayat Al - Quran Tentang Perintah Bertakwa Kepada Allah, Muslim Wajib Tahu

Ia mengajak publik untuk menggunakan aplikasi yang resmi dan berizin dari Kominfo dan OJK.

Tongam juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlebihan dari sebuah aplikasi.

SWI sendiri memilik anggotan yang berasal dari 13 kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Sinopsis Beserta Daftar Pemain Drakor Mouse, Menceritakan Tentang Kisah Detektif dan Kelompok Psikopat

Tugasnya untuk mencegah kerugian masyarakat dari investasi yang ilegal.

Untuk informasi daftar perusahaan tidak memiliki izin dari otoritas berweang dapat diakses melalui laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini