Salah Satunya Terdaftar di Dapodik, Ini Syarat Siswa dan Guru yang Ingin Dapat Kuota Internet Gratis

- 3 Maret 2021, 11:50 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter/@Kemdikbud_RI/

Pemberian kuota gratis ini mulai dibagikan pada 11 hingga 15 Maret 2021.

Sementara jumlah bantuan kuota internet yang akan diberikan, rinciannya adalah sebagai berikut:

1.Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) : 7 GB per bulan

2. Siswa dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah : 10 GB per bulan

3. Tenaga pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah : 12 GB per bulan

4. Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan.

Baca Juga: Jadwal Banyuwangi Festival 2021 Bulan Juni dan Juli, Ada Mandar Food Festival dan Ijen Geopark Downhill

Sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, syarat penerimaan bantuan bagi tenaga pendidik dan pelajar yang terdaftar secara resmi di Dapodik ataupun Dikti.

Selain itu harus juga memiliki nomor ponsel yang aktif dan NIDN. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemendikbud PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x