PORTAL PASURUAN - Tim kuasa hukum dan pengaca mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab mengeluh.
Mereka mengeluh karena tak diizinkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat pembacan dakwaan kliennya, Jumat 19 Maret 2021.
Keluhan dari para pengacara Habib Rizieq tersebut menjadi perbincangan di media sosial.
Baca Juga: Lowongan Kerja Apotek Kimia Farma untuk Lulusan D3 Deadline 20-21 Maret, Berikut Syarat-syaratnya
Baca Juga: Jepang Akhiri Keadaan Darurat Covid-19 di Tokyo dan Sekitarnya, Bagaimana Bisa? Ini Rahasianya
Menanggapi hal tersebut Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan tanggapannya.
Menurut Rusdi pengadilan memiliki mekanisme tersendiri dalam perihal siapa yang diizinkan dan tidak diizinkan masuk ruang sidang.
“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” kata Rusdi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Humas Polri.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Atas Mundurnya Timnas Indonesia Dari All England 2021
Artikel Rekomendasi