Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Maret 2021, Simak Lokasi dan Persyaratannya

- 24 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /Galamedianews/

PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya di SIM Keliling Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Layanan SIM Keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu harus menggunakan masker dan social distancing.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulan-ulang

Baca Juga: 3 Fase atau Tahapan dalam Desain Penelitian, Fase prototyping Salah Satunya

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Dikutip PORTAL PASURUAN dari akun instagram @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Banyuwangi 2021.

1. Jam Pelayanan

08.00 WIB sampai 10.00 WIB

Baca Juga: Jin BTS di Peringkat Pertama, 25 K-Pop Idol Terbaik Di Industri Musik Korea Menurut Para Penggemar KingChoice

2. Persyaratan

- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- SIM asli

3. Fasilitas Pelayanan SIM Keliling

- Psikologi

4. Lokasi Pelayanan

- Senin, 22 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Gambiran.

- Selasa, 23 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Kalibaru.

- Rabu, 24 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Singojuruh.

- Kamis, 25 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Siliragung.

Baca Juga: 5 Unsur-unsur dalam Menulis Paragraf Menurut Jauhari, Kalimat Pengembang dan Penegas Dua Diantaranya

- Jum'at, 26 Maret 2021 di Kantor Kecamatan Wongsorejo.

5. Narahubung: 08528590909

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Maret 2021. Semoga bermanfaat.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah