Habib Rizieq Tuding Menko Polhukam Penyebab Timbulnya Kerumunan Massa, Mahfud MD: Alibinya Salah!

- 27 Maret 2021, 13:40 WIB
Dituding Sebagai Penyebab Kerumunan di Bandara, Mahfud MD Bantah Alibi Rizieq Shihab.
Dituding Sebagai Penyebab Kerumunan di Bandara, Mahfud MD Bantah Alibi Rizieq Shihab. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/


PORTAL PASURUAN - Dalam persidangan di Pengadilan (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab membacakan pembelaannya.

Dalam kesempatan itu Habib Rizieq menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD.

Habib Rizieq menyebut Mahfud MD bersalah karena dianggap mengizinkan massa menjemputnya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, tahun lalu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 109, 110, dan 115: Bahasan Aturan Keselamatan di Perjalanan

Baca Juga: Info Daya Tampung 7 Prodi Soshum Universitas Bangka Belitung SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Sebelumnya

Geram terbawa dalam persidangan Habib Rizeiq, Mahfud MD menyampaikan bantahannya.

Dilansri dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Dituduh Terlibat Kerumunan Habib Rizieq, Mahfud MD Meradang: Alibinya Salah, Itu Diskresi Hukum, Mahfud MD membantah pernyataan Habib Rizieq.

Ia juga memberi penjelasan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mahfudmd, Sabtu 27 Maret 2021.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu Habib Rizieq salah besar jika menyalahkan dirinya.

Baca Juga: Head to Head 1 Pertandingan Terakhir Persija VS Borneo FC, Siapa Lebih Unggul? Cek Link Live Streamingnya

Baca Juga: Info Daya Tampung 19 Prodi Saintek USN Kolaka di SBMPTN 2021 dan Jumlah Peminatnya Tahun Sebelumnya

Menuru Mahfud peristiwa kerumunan yang terjadi di Petamburan di luar agenda penjemputan Habib Rizieq dan bukan bagian dari diskresi. Hal ini karena diskresi pemerintah hanya mengatur penjemputannya saja.

Adapun diskresi hukum adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Artinya, pemerintah bebas memutuskan soal kepulangan Habib Rizieq.

Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput, 2. Petuhi protokol kesehatan,

3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” ungkapnya, seperti dikutip dari cuitan twitter @mohmahfudmd.

Dalam cuitannya tersebut, Mahfud MD turut menyertakan unggahan video saat dia memberi klarifikasi soal kepulangan Habib Rizieq pada November 2020 silam.

“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,

Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besonya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menuturkan alibi yang dipakai Habib Rizieq dalam persidangan salah karena mengaitkan diskresi itu dengan kerumunan massa.

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,

Baca Juga: Pemerintah Kembali Tiadakan Mudik Lebaran Idul Fitri Seperti Tahun Lalu, Ini Tanggapan dr. Tirta

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, persidangan offline Habib Rizieq terkait dugaan kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan digelar pada, Jumat 26 Maret 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Persidangan ini dilaksanakan setelah pihak pengadilan mengabulkan permohnan Habib Rizieq agar persidangan online diganti dan dilakukan secara offline atau tatap muka. (Bagus Satria Perdana P/ Portal Jember)***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini