Ramadhan Saat Pandemi, Menko PMK Perbolehkan Shalat Tarawih di Mesjid Asal Jamaah Kenal Satu Sama Lain

- 6 April 2021, 13:10 WIB
Menko PMK Muhadjie Effendy didampingi Menko Perekonomian airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikit saat sampaikan keterangan pers diperbolehkannya solat tarawih dan idul fitri berjamaah
Menko PMK Muhadjie Effendy didampingi Menko Perekonomian airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikit saat sampaikan keterangan pers diperbolehkannya solat tarawih dan idul fitri berjamaah /sekneg.go.id

PORTAL PASURUAN - Pemerintah memperbolehkan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih dilakukan secara berjemaah.

Hal tersebut ditegaskan Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Presiden, Jakarta pada 5 April 2021.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujar Menko PMK seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman presidenri.go.id, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: BNPB Sampaikan Informasi Terbaru Bencana Alam NTT, 128 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Baca Juga: Tanggapi Bencana Banjir dan Tanah Longsor di NTT dan NTB, Jokowi: Saya Menyampaikan Duka Cita yang Mendalam

Meski begitu, Muhadjir menyebut kegiatan ibadah berjamaah harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegasnya.

Muhadjir menambahkan, selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, shalat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas internal.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 SD dan MI Halaman 92, 93, 94, 97, 98: Bahasan Pemanfaatan Kekayaan Alam Subtema 2

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x