PORTAL PASURUAN - Pemerintah memperbolehkan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih dilakukan secara berjemaah.
Hal tersebut ditegaskan Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Presiden, Jakarta pada 5 April 2021.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujar Menko PMK seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman presidenri.go.id, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: BNPB Sampaikan Informasi Terbaru Bencana Alam NTT, 128 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Meski begitu, Muhadjir menyebut kegiatan ibadah berjamaah harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegasnya.
Muhadjir menambahkan, selain dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, shalat berjemaah juga boleh dilakukan di luar rumah dengan catatan terbatas pada komunitas internal.
Artikel Rekomendasi