Baca Juga: NTT Dilanda Banjir Bandan dan Tanah Longsor, Marion Jola Gelar Donasi Darurat Bencana
Pihak kepolisian secara berulang mengingatkan agar semua orang tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Langkah ini juga diambil guna mencegah massa yang hadir ke PN Jaktim tertular Covid-19.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur pada Selasa 6 April telah menggelar sidang putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Renjun NCT Anggota Asal Tiongkok yang Hobi Mengambar
Baca Juga: Jadwal Resmi Pertandingan Kelima Piala Menpora 2021, Ada Persela Lamongan Versus Persik Kediri
Suparman Nyompa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU dijadwalkan digelar pada 12 April 2021.***
Artikel Rekomendasi