PORTAL PASURUAN - Empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman mati.
Terbuktinya 13 orang ini melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 359 kg ke Indonesia melalui Sukabumi.
Adapun vonis mati itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Didampingi Menkes Budi Gunadi, Wapres Ma'ruf Amin TInjau Pemberian Vaksin di Kantor MUI Pusat
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Ramadhan, Salah Satu Syaratnya Jamaah Sudah Disuntik Vaksin
"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, yang dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Rabu 7 April 2021.
Atas vonis hukuman mati yang diberikan, Leo mengungkapkan pihak JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.
Diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiullah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).
Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Mark NCT Pernah Tinggal di New York, Toronto, Vancouver, dan Seoul
Artikel Rekomendasi