Lalu, untuk dua terdakwa WNA lainnya melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Sementara itu, sembilan WNI lainnya juga melanggar Pasal 114 ayat 2, yang mempunyai peran masing-masing dalam upaya penyelundupan sabu melalui perairan laut Sukabumi.
Adapun tugas sembilan WNI menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut menurut majelis hakim sebagai bentuk negara tidak main-main dalam menangani peredaran narkoba.
Baca Juga: BTOB Jung Il Hoon, Dikabarkan Tengah dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Penggunaan Ganja
Baca Juga: Profil Jung Il Hoon, Rapper Boygrup BTOB yang Terseret Kasus Narkoba
Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.
Sedangkan satu orang wanita dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi