Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Lakalantas, Sopir Fortuner MFA Terancam Hukuman Penjara Satu Tahun
Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H dengan Berbahagia oleh Ustadz Muhammad Faizin
Tantangan berat pandemi COVID-19, lanjut Whisnu, memukul industri migas yang menyebabkan pelemahan demand, oversupply, penurunan harga, dan fluktuasi nilai tukar mata uang sehingga mempengaruhi kegiatan operasi perusahaan.
Meski berada di tengah kondisi triple shock, perusahaan tetap bisa menjaga produksi dan lifting migas, melanjutkan eksplorasi, pengembangan, serta inovasi-inovasi demi stabilitas bisnis perusahaan.
"Pertamina juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas nasional dan multiplier effect bagi keseluruhan industri dalam negeri," kata Whisnu.
Dalam mendukung komitmen tersebut, perusahaan memiliki program rutin, di antaranya pelaksanaan verifikasi TKDN dan pengajuan tanda sah ke Ditjen Migas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2013, serta coaching clinic tata cara perhitungan TKDN. ***
Artikel Rekomendasi