Masuki Era Transformasi Digital, Kominfo Perkuat Perlindungan Data Pribadi dan Literasi

- 8 April 2021, 12:00 WIB
Seminar edukasi literasi digital masa pandemi
Seminar edukasi literasi digital masa pandemi /Kominfo/

PORTAL PASURUAN - Pandemi Covid-19 telah memaksa Indonesia mempercepat adopsi teknologi digital yang mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan.

Selain regulasi, Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

Baca Juga: Laba Perusahaan Samsung Naik 44 Persen Usai Penjualan Smartphone dan TV Melonjak Tajam

Baca Juga: Aurel Hermansyah Buka Kado Pernikahan dari Presiden Jokowi, Atta Halilintar Bingung: Ini Baju atau Sarung ?

"Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat."

"Saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI," ujarnya dalam acara Seminar Nasional dan Workshop Daring Edukasi Literasi Digital.

RUU PDP, menurut Dirjen Aptika menjadi payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan pelindungan data pribadi bagi masyarakat.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Makanan Sahur untuk Menambah Energi Saat Puasa Ramadhan, Salah Satunya Telur

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x