MiChat jadi Sarana Transaksi Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Minta Kominfo Blokir

- 20 Maret 2021, 06:17 WIB
kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menunjukan barang bukti materi palsu dari para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu 17 Maret 2021.
kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menunjukan barang bukti materi palsu dari para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu 17 Maret 2021. /Polda Metro Jaya

PORTAL PASURUAN - Prostitusi online kian merebak, salah satunya lewat aplikasi pesan instan MiChat.

Hal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya sudah meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 65, 66, dan 67 tentang Kebersamaan

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 71, 72, 75 dan 76 tentang Kebersamaan

Dengan diblokir, Yusri berharap praktik prostitusi online bisa cepat diberangus.

“Dengan situasi 4.0 dimana semuanya dipermudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat," tegas Yusri seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Humas Polri, Jumat 19 Maret 2021.

"Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas. Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini,”sambungnya.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Konten Pornografi Di Hotel Bogor Berhasil Ditangkap, Hasilkan 19,5 Juta Dari Penjualan Video

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini