PORTAL PASURUAN - Prostitusi online kian merebak, salah satunya lewat aplikasi pesan instan MiChat.
Hal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya sudah meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 65, 66, dan 67 tentang Kebersamaan
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 71, 72, 75 dan 76 tentang Kebersamaan
Dengan diblokir, Yusri berharap praktik prostitusi online bisa cepat diberangus.
“Dengan situasi 4.0 dimana semuanya dipermudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat," tegas Yusri seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Humas Polri, Jumat 19 Maret 2021.
"Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas. Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini,”sambungnya.
Artikel Rekomendasi