Pemerintah Tak Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Kecuali Golongan Berikut Ini

- 9 April 2021, 06:00 WIB
 Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pixabay/Maxx Girr/


PORTAL PASURUAN - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran di Idul Fitri 1442 H.

Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 nanti 2021. Risiko penularan virus Covid-19 yang masih tinggi di masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah.

Meski begitu, Terdapat beberapa golongan masyarakat yang diperbolehkan bepergian pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pengelola PLTU Jawa Terus Berkomitmen Terhadap Pemeliharaan Lingkungan, Setelah Terima Penghargaan IGA 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat - Anang Hermansyah dan Ashanty, Lepas Aurel Bersama Atta

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Inilah Golongan yang Diperbolehkan Bepergian pada Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Ibu Hamil Salah Satunyahal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.

Dalam konferensi pers virtual mengenai Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah yang dilaksanakan pada 8 April 2021, Budi Setyadi menyebut golongan yang diperbolehkan mudik.

Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Mr Perfectly Fine dari Taylor Swift, Single yang Dirilis Jelang Album Fearless

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD dan MI Tema 9 Halaman 146, 148, 149, 150 Subtema 3, Pelestarian Kekayaan Sumber Daya

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa transportasi untuk semua moda (darat, laut, dan udara) selama masa larangan mudik dilarang beroperasi.

Namun, terdapat beberapa golongan masyarakat dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik lebaran.

"Pertama adalah yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," sebut Budi Setyadi, seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia," lanjutnya.

Selain itu, ibu hamil beserta satu orang pendamping juga diperbolehkan berpergian.

"Ibu hamil dengan satu orang pendamping juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Kepentingan melahirkan anak dengan maksimal 2 orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat," ujar Budi Setyadi lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu Deserve You, Single dalam Album Terbaru Justin Bieber

Baca Juga: Marvel Studios Keluarkan Trailer Perdana Loki, Tampilkan Misteri Setelah Endgame

Sementara itu, Budi Setyadi juga menyebutkan beberapa jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik.


"Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan berplat dinas TNI/Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, pemadam kebarakan, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang yang khusus membawa barang," tutur Budi.

Kemudian bagi kendaraan yang mengangkut ibu hamil, warga atau ppelajar Indonesia dari luar negeri, dan repatriasi pekerja migran juga diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik lebaran 2021.*** (Meilia Haryanti)

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah