Kemenhub RI Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran, Polri Kerahkan Personel di 333 Titik Penyekatan

- 9 April 2021, 11:50 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan). /Aprillio Akbar/ANTARA /ANTARA FOTO

PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kemenhub RI telah menetapkan larangan mudik.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang hal ini dilakukan demi upaya menekankan penyebaran virus Covid-19.

Demi mendukung peraturan pemerintah, Polri akan menyiapkan 333 titik penyekatan jalur mudik yang tersebar mulai dari Bali hingga Lampung.

Baca Juga: KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Pada 6-17 Mei 2021 Guna Jalankan Instruksi Laranga Mudik Lebaran

Baca Juga: Mensos Risma Sempat Marahi Tagana di Lokasi Bencana NTT, Azzam Mujahid Beri Komentar Pedas

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, penyekatan jalur mudik ini merupakan upaya membantu pemerintah untuk menerapkan larangan mudik lebaran 2021.

Hal ini juga untuk menekan angka penyebaran Covid-19, karena setiap hari libur panjang atau nasional angkat tersebut langsung naik drastis.

"Polri tentunya akan melakukan operasi kemanusiaan ketupat 2021. Yang mana operasi tersebut akan mengedepankan tindakan persuasif serta humanis dari anggota Polri," ujar Istiono seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 kelas 5 SD Halaman 196, 200-201, Subtema 4: Kegiatan Berbasis Literasi

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x