PORTAL PASURUAN - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran di Idul Fitri 1442 H.
Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 nanti 2021. Risiko penularan virus Covid-19 yang masih tinggi di masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah.
Meski begitu, Terdapat beberapa golongan masyarakat yang diperbolehkan bepergian pada masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat - Anang Hermansyah dan Ashanty, Lepas Aurel Bersama Atta
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Inilah Golongan yang Diperbolehkan Bepergian pada Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Ibu Hamil Salah Satunya, hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.
Dalam konferensi pers virtual mengenai Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah yang dilaksanakan pada 8 April 2021, Budi Setyadi menyebut golongan yang diperbolehkan mudik.
Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Lirik Lagu Mr Perfectly Fine dari Taylor Swift, Single yang Dirilis Jelang Album Fearless
Artikel Rekomendasi