Pemerintah Tak Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Kecuali Golongan Berikut Ini

- 9 April 2021, 06:00 WIB
 Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pixabay/Maxx Girr/


PORTAL PASURUAN - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran di Idul Fitri 1442 H.

Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 nanti 2021. Risiko penularan virus Covid-19 yang masih tinggi di masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah.

Meski begitu, Terdapat beberapa golongan masyarakat yang diperbolehkan bepergian pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pengelola PLTU Jawa Terus Berkomitmen Terhadap Pemeliharaan Lingkungan, Setelah Terima Penghargaan IGA 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat - Anang Hermansyah dan Ashanty, Lepas Aurel Bersama Atta

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Inilah Golongan yang Diperbolehkan Bepergian pada Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Ibu Hamil Salah Satunyahal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.

Dalam konferensi pers virtual mengenai Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah yang dilaksanakan pada 8 April 2021, Budi Setyadi menyebut golongan yang diperbolehkan mudik.

Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Mr Perfectly Fine dari Taylor Swift, Single yang Dirilis Jelang Album Fearless

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD dan MI Tema 9 Halaman 146, 148, 149, 150 Subtema 3, Pelestarian Kekayaan Sumber Daya

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x