Kemudian bagi kendaraan yang mengangkut ibu hamil, warga atau ppelajar Indonesia dari luar negeri, dan repatriasi pekerja migran juga diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik lebaran 2021.*** (Meilia Haryanti)
Kemudian bagi kendaraan yang mengangkut ibu hamil, warga atau ppelajar Indonesia dari luar negeri, dan repatriasi pekerja migran juga diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik lebaran 2021.*** (Meilia Haryanti)
Editor: Talhah Lukman Ahmad
Sumber: Portal Jember
Artikel Rekomendasi