Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa transportasi untuk semua moda (darat, laut, dan udara) selama masa larangan mudik dilarang beroperasi.
Namun, terdapat beberapa golongan masyarakat dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik lebaran.
"Pertama adalah yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," sebut Budi Setyadi, seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat.
"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia," lanjutnya.
Selain itu, ibu hamil beserta satu orang pendamping juga diperbolehkan berpergian.
"Ibu hamil dengan satu orang pendamping juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Kepentingan melahirkan anak dengan maksimal 2 orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat," ujar Budi Setyadi lagi.
Baca Juga: Lirik Lagu Deserve You, Single dalam Album Terbaru Justin Bieber
Baca Juga: Marvel Studios Keluarkan Trailer Perdana Loki, Tampilkan Misteri Setelah Endgame
Sementara itu, Budi Setyadi juga menyebutkan beberapa jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik.
"Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan berplat dinas TNI/Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, pemadam kebarakan, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang yang khusus membawa barang," tutur Budi.
Artikel Rekomendasi